Return to site

BPOM Usulkan Vape Ilegal, Kemenkes: Dari Awal Kita Melarang | PT SOLID GOLD BERJANGKA

· Solid gold Berjangka,Solid Gold,PT Solidgold
broken image

PT Solid Gold Berjangka - Kepala Badan Pengawasan Obat & Makanan (BPOM) RI, Penny Lukito, berencana melegalkan pelarangan rokok elektrik atau vape. Pelarangan ini mengacu pada PP No 109 Tahun 2019 tentang Pengamanan Bahan yg Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok eletrik menganduk senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan,"Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pencegahan & Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Anung Sugihantono menyebut undang-udang yg mengatur tentang konsumsi rokok elektrik secara keseluruhan juga telah dibicarakan dgn Kemenko PMK.

Dalam berbagai kesempatan, kesimpulan dari diskusi & rapat tersebut memang mengarah pada pelarangan vape."Posisi kita adalah memang melarang, kalau Ba& pom selaku yg punya pelarangan sebuah produk, tentu adalah hal yg baik," kata Anung saat dijumpai di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sejak awal kemunculannya, Kementerian Kesehatan sudah mengimbau pada masyarakat utk tidak menggunakan meski banyak klaim rokok elektrik menyebut efeknya lebih sedikit atau sebagai pengganti rokok konvensional.

"Dari awal memang kita statementnya melarang. Pelarangan ya, bukan pembatasan. Kita ngomong pelarangan konsumsi vape & rokok elektrik," pungkas Anung.