Return to site

Pelat Nomor Biru Diperuntukkan Untuk Mobil dan Motor Listrik | PT SOLID GOLD BERJANGKA

· PT Solid Gold,PT Solidgold,PT Solid,Solidgold,Solid Gold Berjangka
broken image

PT Solid Gold Berjangka - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan desain pelat nomor dgn lis biru bukan hanya berlaku utk mobil listrik tetapi juga buat motor listrik. Peraturan terkait hal itu tertuang dlm Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan itu membahas tentang Standrsasi Spesifikasi Teknis Materiil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) & Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) Roda Empat/Lebih & Roda Dua/Tiga.

"Tidak cuma mobil, tapi motor listrik juga gunakan," kata Direktur Registrasi & Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra.

Halim menjelaskan perbedaan pelat nomor khusus kendaraan listrik ketimbang kendaraan konvensional yaitu hanya pada lis biru yg letaknya di bagian angka masa berlaku. Ukuran & tata letak huruf serta angka yg tertera pada pelat nomor kendaraan listrik tetap sama.

Dalam lampiran itu terdapat gambar penampakan pelat nomor biru utk kendaraan listrik. Ada lima gambar dgn latar belakang pelat nomor yg selama ini sudah dikenal, yaitu hitam, kuning, putih, merah, & hijau.

Salah satu tujuan membedakan pelat nomor kendaraan listrik yaitu agar memudahkan kepolisian melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Seperti diketahui mobil listrik memiliki keistimewaan bebas ganjil genap di Jakarta, namun saat ini pelat nomor yg digunakan sama dgn kendaraan konvensional.

Perbedaan pelat nomor juga dilakukan agar mengantisipasi berbagai keistimewaan tambahan yg sudah disiapkan pemerintah pusat & daerah.